Senin, 24 Oktober 2011

BAB V . Warganegara dan Negara

Pengertian Hukum 


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Sifat dan Ciri-Ciri Hukum

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Sumber Hukum

Dalam satu kejadian tentu saja ada yang mengawali kejadian tersebut, begitu juga dengan hukum tentu saja ada sumber terbentuknya suatu hukum. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. peraturan-peraturan yang dibuat itu biasanya bersifat memaksa. dan apabila melanggar suatu hukum maka akan dikenakan sanksi hukum. S umber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. Dan Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
itulah beberapa sumber hukum yang umum ada dinegara kita

Pengertian Negara


negara adalah suatu wilayah geografis dianggap sebagai wilayah fisik dari sebuah negara berdaulat, atau sebuah divisi, yang lebih kecil, atau mantan politik dalam suatu wilayah geografis. Biasanya, namun tidak selalu, negara bertepatan dengan wilayah kedaulatan dan berhubungan dengan bangsa, negara atau pemerintah. Biasanya, istilah ini digunakan dalam arti kedua bangsa dan negara, dengan definisi yang berbeda-beda. Dalam beberapa kasus itu digunakan untuk merujuk baik untuk negara dan entitas politik lainnya, sedangkan di beberapa kesempatan ia hanya merujuk kepada negara. Hal ini tidak biasa untuk informasi umum atau publikasi statistik untuk mengadopsi definisi yang lebih luas untuk tujuan seperti ilustrasi dan perbandingan.
Beberapa entitas geografis kohesif, yang dulunya negara-negara berdaulat, yang umumnya dianggap dan disebut masih sebagai negara-negara, seperti Inggris, Skotlandia dan Wales - di Inggris . Secara historis, negara-negara. Uni Soviet dan Yugoslavia yang lain. Mantan negara seperti Bavaria (sekarang bagian dari Jerman) dan Piedmont (sekarang bagian dari Italia) tidak akan biasanya disebut sebagai "negara" dalam bahasa Inggris kontemporer.
Tingkat otonomi dari negara-negara non-negara sangat bervariasi. Ada yang milik negara, seperti beberapa negara memiliki ketergantungan luar negeri (seperti British Virgin Islands (GBR) dan Saint Pierre dan Miquelon (FRA)), dengan wilayah dan warga negara yang berbeda dari mereka sendiri. tergantung wilayah tersebut kadang-kadang terdaftar bersama dengan negara merdeka pada daftar negara, dan dapat diperlakukan sebagai sebuah "negara asal" dalam perdagangan internasional, seperti Hong Kong.
Etimologi dan penggunaan
Kata Negara telah berkembang dari arti kontra Latin "melawan", digunakan dalam arti "yang dusta terhadap, atau berlawanan, tampilan", yaitu menyebar lanskap untuk melihat. Dari sinilah muncul istilah contrata Akhir Latin, yang menjadi Contrada Italia modern. Istilah ini muncul dalam bahasa Inggris Pertengahan dari abad ke-13, sudah beberapa indera yang berbeda.

Dalam bahasa Inggris kata tersebut telah semakin menjadi terkait dengan divisi politik, sehingga satu sisi, terkait dengan sandang tidak tentu - "sebuah negara" - sekarang menjadi sinonim untuk negara, atau negara berdaulat bekas, dalam arti wilayah kedaulatan [16. ] jauh lebih kecil daripada politik negara dapat disebut dengan nama-nama seperti West Country di Inggris Wilayah, Black Country (bagian sangat maju dari Inggris), "Polisi Negara" (bagian dari East Anglia dilukis oleh John Constable), yang "besar negara" (digunakan dalam berbagai konteks Barat Amerika), "negara batubara" (digunakan bagian dari AS dan tempat lain) dan persyaratan lainnya.
Istilah yang setara dalam bahasa Perancis dan Romance (membayar dan varian) tidak membawa proses yang diidentifikasi dengan negara-negara berdaulat politik sejauh sebagai "negara" bahasa Inggris, dan di banyak negara Eropa kata-kata yang digunakan untuk sub-divisi dari nasional wilayah, seperti dalam Länder Jerman, serta istilah yang kurang formal untuk negara yang berdaulat. Perancis memiliki sangat banyak "membayar" yang resmi diakui pada tingkat tertentu, dan daerah baik alam, seperti Pays de Bray, atau mencerminkan kesatuan politik atau ekonomi lama, seperti Pays de la Loire. Pada saat yang sama Wales, Amerika Serikat, dan Brasil juga "membayar" dalam pidato Perancis sehari-hari.
Sebuah versi dari "negara" dapat ditemukan dalam bahasa Perancis modern sebagai contrée, berdasarkan cuntrée kata di Old Perancis,yang digunakan mirip dengan kata "membayar" untuk mendefinisikan wilayah dan kesatuan, tetapi juga dapat digunakan untuk menggambarkan keadaan politik dalam beberapa kasus tertentu. The Contrada Italia modern adalah kata dengan artinya yang bervariasi secara lokal, tetapi biasanya berarti lingkungan atau divisi kecil semacam itu dari kota, atau desa atau dusun di pedesaan.

Sifat-Sifat Negara



Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


Unsur-Unsur Negara



Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal diatas disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
  • Rakyat, yaitu orang –orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan
  • Wilayah, yaitu daerah yang menajdi kekuasaan negara serta menajdi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menajdi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara
  • Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mmapu mempertahankan diri dari serangan negara lain
Unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Untur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.


Pengertian Warganegara

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Pendapat

Menurut saya pribadi , warganegara adalah suatu masyarakat atau penduduk tetap yang berada di dalam negara itu sendiri dan mahasiswa dapat mengerti tentang warganegara dan makna yang terkandung disuatu negara. 


Sumber:  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar