Senin, 14 November 2011

BAB VI PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT

Pengertian Pelapisan Sosial

Coba Anda perhatikan masyarakat di sekitar ! Ada yang miskin, kaya, buruh, pengusaha, sarjana, tukang, dan sebagainya. Adakah perbedaan perlakuan masyarakat terhadap mereka ?
Oleh karena status, baik yang berupa harta, kedudukan atau jabatan seringkali menciptakan perbedaan dalam menghargai seseorang. Dalam suatu masyarakat, orang yang memiliki harta berlimpah lebih dihargai daripada orang yang miskin. Demikian pula orang yang lebih berpendidikan dihargai lebih daripada yang kurang berpendidikan. Atas dasar itu, kemudian masyarakat dikelompokkelompokkan secara vertikal atau bertingkat-tingkat sehingga membentuk lapisan-lapisan sosial tertentu dengan kedudukannya masing-masing.
Masyarakat sebenarnya telah mengenal pembagian atau pelapisan sosial sejak dahulu. Pada zaman dahulu,Aristoteles menyatakan bahwa didalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur, yakni orang-orang kaya sekali, orang-orang melarat dan orang-orang yang berada di tengah-tengah. Menurut Aristoteles, orang-orang kaya sekali ditempatkan dalam lapisan atas oleh masyarakat, sedangkan orang-orang melarat ditempatkan dalam lapisan bawah, dan orangorang di tengah ditempatkan dalam lapisan masyarakat menengah.
Beberapa definisi stratifikasi sosial :
a.Pitirim A. Sorokin
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).
b.Max Weber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.
c.Cuber 
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda.                                                 




Terjadinya Pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.
Contoh pelapisan yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar
Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
Pasal UUD'45 28 H UUD'45
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.
Pasal yang membahas tentang Hak setiap manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera ini, diangap amat vital bagi bagi setiap orang. Bagaimana tidak, saya percaya bahwa tidak akan ada orang yang mau hidup  dengan terlantar dan melarat. Untuk itulah harus ada pasal yang mengatur dan melindungi kesejahteraan warga negaranya.Dan pasal inilah melindungi warga Negara di Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera tersebut.
Akan tetapi baru – baru ini ada kabar yang menyebutkan bahwa pasal yang benar – benar melindungi kesejahteraan warga Negara indonesia yang amat vital ini akan dihapus! dan tentu ini menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai pihak, Ornop misalnya.
Ornop atau yang biasa dikenal dengan Organisasi non-Pemerintah “Perempuan dan Anak” ini jelas menolak keras penghapusan pasal 28 H ayat 2 UUD 1945.
Mereka beralasan bahwa pasal tersebut merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan atau perlakuan khusus sementara/tindakan afirmatis, yang bertujuan mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok marginal, termasuk perempuan.
Dalam pernyataan sikapnya, Gabungan Ornop ini menyebutkan ada 6 pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang terdapat dalam Bab X A tentang Hak Asasi yang akan dihapus. Pasal-pasal yang akan dihapus diantaranya, Pasal 28 D ayat (2) tentang hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan Pasal 28 D ayat (3) tentang hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pemerintahan. Kedua pasal ini rencananya akan dihapus dengan alasan sudah masuk pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain kedua pasal tersebut Pasal 28 E ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, juga akan dihapus. Alasan penghapusan ini dikarenakan sudah termasuk dalam pasal-pasal berikut; 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), pasal 27 ayat (2), dan pasal 28 H ayat (1).
Pasal yang juga akan dihapus adalah pasal 28 E ayat (3) tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat karena sudah termasuk dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sementara itu pasal 28 H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat juga dihapus dengan alasan sudah masuk dalam pasal 34.
Pasal HAM yang juga dihapus adalah Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Alasan dihapusnya pasal ini karena sudah masuk dalam pasal 27 ayat (1). Pasal inilah yang secara khusus mendapat perhatian Gabungan Ornop Perempuan dan Anak karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dari upaya penegakan hak asasi manusia.
Menurut seorang anggota Koalisi perempuan Indonesia, Huzna, kecuali pasal 28 H ayat 2 penghapusan pasal-pasal itu bisa diterima. “Argumentasi mereka (DPR dan komisi konstitusi) bisa diterima karena secara prinsip sudah ada dipasal lain,” katanya. Tetapi, jika pasal 28 H ayat 2 dihapus, akan sangat merugikan kelompok marginal khususnya perempuan. “Pasal 28 H ayat 2 tidak bisa dipaksa untuk disamakan dengan pasal 27 ayat 1,” tambahnya.
Menurut gabungan ornop, masalah kebijakan afirmatis sementara harus mendapat jaminan konstitusional dalam UUD 1945. Hal ini untuk memastikan, kelompok-kelompok marginal yang selama ini tertinggal dapat terwakili dilembaga-lembaga pengambil keputusan. Karena sifatnya sementara, kebijakan ini dapat dihentikan jika kesetaraan dan keadilan telah tercapai.
Pengadaan pasal 28 H ayat 2 ini sendiri merupakan koreksi dan kompensasi atas diskriminasi, marginalisasi, dan eksploitasi kelompok marginal, baik terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Karena itu, konstitusi harus memberikan jaminan, kondisi diskrimintif dan eksploitatif itu bisa diakhiri dengan tindakan afirmatis yang diatur dalam pasal 28 H ayat 2 itu. Koalisi ornop ini juga meminta komisi konstitusi memasukkan definisi ? Diskriminasi Terhadap Perempuan? dalam pasal di UUD 1945. Hal ini untuk menjadi dasar hukum mengurangi atau mencabut semua ketentuan hukum yang bersifat diskriminasi terhadap perempuan.
Akan tetapi menurut saya apapun alasan yang diberikan oleh pemerintah, seharusnya mereka tidak menghapus pasal yang melindungi Hak kesejahteraan dalam hidup. Karna siapapun baik yang kaya ataupun yang miskin, anak – anak atau perempuan pasti mengiginkannya.
Pengertian Massa
Massa sebuah benda merupakan banyaknya zat yang terkandung di dalam sebuah benda tersebut. Satuan massa di dalam sistem satuan SI adalah kilogram. Sebagai standar untuk kilogram ini, dibuatlah kilogram standar, yaitu sebuah silinder logam yang terbuat dari platina-iridium, yang sekarang ini disimpan di Sevres, dekat kota Paris. Pada awalnya satu kilogram sama dengan massa dari 1000 cm³ air murni pada suhu dimana kerapatannya maksimum, yaitu 4ยบ C. 
Namun kesalahan terjadi, karena ternyata satu kilogram yang tepat adalah 1000,028 cm³ air. Dalam percakapan sehari-hari, kita sering mencampur adukkan pengertian massa dengan berat, padahal keduanya berbeda. 
Berat adalah besarnya gaya yang dialami benda akibat gaya tarik bumi pada benda tersebut. Untuk keperluan sehari-hari, pencampuradukan pengertian tersebut tidak menjadi masalah, namun dalam fisika atau ilmu pengetahuan eksak, definisi massa dan berat harus benar-benar dibedakan. Massa dan berat memiliki satuan yang berbeda, massa memiliki satuan kilogram, sedangkan berat memiliki satuan Newton. Yang menjadi perbedaan utama antara massa dan berat adalah bahwa massa tak tergantung pada tempat dimana benda berada, sementara berat tergantung dimana benda berada. Jadi berat berubah-ubah sesuai dengan tempatnya.





Sumber : 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar