Selasa, 20 Desember 2011

Prasangka , Diskriminasi dan Ethosentris

  • Perbedaan kepentingan
      Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
   Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
  • kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
  • kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
  • kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
  • kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
  • kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
  • kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
  • kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
  • kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri.
     Kenyataan-kenyataan seperti itu menunjukkan ketidakmampuan suatu ideologi mewujudkan idealisme yang akhirnya akan melahirkan kondisi disintegrasi atau konflik. Permasalahan utama dalam tinjauan konflik ini adalah adanya jarak yang terlalu besar antara harapan dengan kenyataan pelaksanaan dan hasilnya kenyataan itu disebabkan oleh sudut pandang yang berbeda antara pemerintah atau penguasa sebagai pemegang kendali ideologi dengan berbagai kelompok kepentingan sebagai sub-sub ideologi.
  Perbedaan kepentingan ini tidak secara langsung menyebabkan terjadinya konflik tetapi mengenal beberapa fase yaitu :
1. fase disorganisasi yang terjadi karena kesalahpahaman.
2. fase dis-integrasi yaitu pernyataan tidak setuju.
    fase dis-integrasi ini memiliki tahapan (Menurut Walter W. Martin dkk):
ketidaksepahaman anggota kelompok tentang tujuan yang dicapai.
norma sosial tidak membantu dalam mencapai tujuan yang disepakati.
norma yang telah dihayati bertentangan satu sama lain.
sanksi sudah menjadi lemah tindakan anggota masyarakat sudah bertentangan dengan norma kelompok.
  • Diskriminasi dan Ethosentris
     Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
     Wikisource memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini:
Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi . Ada 2 diskriminasi :
  1. Diskriminasi langsung : terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
  2. Diskriminasi tidak langsung : terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan
     Ethosentris ( dalam bhs Indonesia ) adalah kecenderungan sikap Individu yang merasa cara hidup/ budaya mereka lebih superior dan beradab dari yang lainnya. Ethosentrisme yaitu suatu kecenderungan yang menganggap nilai-nilai dan norma-norma kebudayaannya sendiri sebagaai sesuatu yang prima, terbaik, mutlak dan diepergunakan sebagai tolok ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain. Ethosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterpretasikan atau menilai kelompok lain dengan tolok ukur kebudayaannya sendiri. 
     Ethosentrisme dan Stereotype  Perasaan dalam dan luar kelompok merupakan dasar untuk suatu sikap yang disebut dengan ethnosentrisme. Anggota dalam lingkungan suatu kelompok , punyai kecenderungan untuk menganggap segala yang termasuk dalam kebudayaan kelompok sendiri sebagai utama, baik riil, logis, sesuai dengan kodrat alam, dan sebagainya, dan segala yang berbeda dan tidak masuk ke dalam kelompok sendiri dipandang kurang baik, tidak susila, bertentangan dengan kehendak alam dan sebagainya. Jecenderungan-jecenderungan tersebut disebut dengan enthosentrisme, yaitu sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan mempergunakan ukuran-ukuran kebudayaan sendiri.
Sikap ethosentrisme ini diajarkan kepada anggota kelompok baik secara sadar maupun secara tidak sadar, bersama dengan nilai-nilai kebudayaan. Sikap ini dipanggil oleh suatu anggapan bahwa kebudayaan dirinya kebih unggul dari kebudayaan lainnya. Bersama itu pula ia menyebarkan kebudayaannya, bila perlu dengan kekuatan atau paksaan.
Proses diatas sering dipergunakan stereotype, yaitu gambaran atau anggapan ejek. Dengan demikian dikembangkan sikap-sikap tertentu, misalnya mengejek, mengdeskreditkan atau mengkambinghitamkan golongan-golongan tertentu. Stereotype diartikan sebagai tanggapan mengenai sifat-sifat dan waktu pribadi seseorang atau golongan yang bercorak nnegatif sebagai akibat tidak lengkapnya informasi dan sifatnya yang subjektif.
     Dalam melakukan penilaian mengenai sesuati, seseorang cenderung menyederhanakan kategori ke dalam dua kutub, seperti kaya miskinm rajin malas, pintar bodoh. Kecenderungan menyederhanakan secara maksimal ini disebabkan individu lebih mudaj melakukan hal ini dari pada melakukan penilaian secara majemuk. Dengan demikian stereotype bukan saja suatu kategori yang tetap, tetapi juga mengandung penyederhanaan dan pemukulrataan secara berlebihlebihan. Penyederhanaan dan pemukul rataan mengandung stereotype, sehingga merupakan dasar dari prasangka.
  • Integrasi nasional
     Integrasi Masyarakat dan Nasional Integrasi masyarakat dapat diartikan adanya kerjasama dari seluruh anggota masyarakat, mulai dari individu, keluarga, lembaga-lembaga dan masyarakat secara keseluruhan. Sehingga menghasilkan persenyawaan-persenyawaan, berupa adanya konsensus nilai-nilai yang sama dijunjung tinggi. Dalam hal ini terjadi kerja sama, akomodasi, asimilasi dan berkuranmgnya sikap-sikap prasangka di antara anggota msyarakat secara keseluruhan.
     Integrasi masyarakat akan terwujud apabila mampu mengendalikan prasangka yang ada di dalam masyarakat, sehingga tidak terjadi konflik, dominasi, mengdeskriditkan pihak-pihak lainnya dan tidak banyak sistem yang tidak saling melengkapi dan tumbuh integrasi tanpa paksaan. Oleh karena itu untuk mewujudkan integrasi bangsa pada bangsa yang majemuk dilakukan dengan mengatasi atau mengurangi prasangka. Perlu dicari beberapa bentuk akomodatif yang dapat mengurangi konflik sebagai akibat dari prasangka, yaitu melalui empat sistem, diantaranya ialah :
  1. Sistem budaya seperti nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945
  2. Sistem sosial seperti kolektiva-kolektiva sosial dalam segala bidang
  3. Sistem kepribadian yang terwujud sebagai pola-pola penglihatan (persepsi), perasaan (cathexis), pola-pola penilaian yang dianggap pola-pola keindonesiaan, dan
  4. Sistem Organik jasmaniah, di mana nasionalime tidak didasarkan atas persamaan ras. Untuk mengurangi prasangka, keempat sistem itu harus dibina, dikembangkan dan memperkuatnya sehingga perwujudan nasionalisme Indonesia dapat tercapai. 
     Istilah konflik cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian, padahal konflik itu sendiri merupakan suatu unsur yang penting dalam pengembangan dan perubahan. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, terhadap anggota-anggota kelompok lainnya, maupun terhadap masyarakat. Sebaliknya konflik juga dapat membangun kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok. Jonflik merupakan suatu sifat dan komponen yang penting dari proses kelompok, yang terjadi melalui cara-cara yang digunakan orang untuk berkomunikasi satu dengan yang lain.
     Konflik mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar dan perang. Dasar konflik berbeda-beda. Dalam hal ini terdapat tiga elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
  1. terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau bagian-bagiam yang terlibat dalam konflik
  2. unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
  3. terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
     Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai pada ruang lingkup yang paling besar yaitu masyarakat :
  1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan-dorongan yang antagonistik dalam diri seseorang .
  2. Pada taraf dalam kelompok, konflik-konflik ditimbulkan dari konflik-konflik yang terjadi di dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-niali dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota-anggota kelompok dan minat-minat mereka .
  3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma kelompok lain di dalam masyarakat tempat kelompok yang bersangkutan berada. Perbedaan dalam tujuan, niali, dan norma serta minat; disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan simber-sumber sosio ekonomis dalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada di dalam kebudayaan-kebudayaan yang lain.
     Para penulis seperti Berstein, Coser, Follett, Simmel, Wilson, dan ryland memandang konflik sebagai sesuatu yang tidak dapat dicegah timbulnya, yang secara potensial dapat mempunyai kegunaan yang fungsional dan konstrutif; namun sebaliknya, dapat pula tidak bersifat fungsional dan destruktif (Bernstein, 1965). Konflik mempunyai potensi untuk memberikan pengaruh yang positif maupun negatif dalam berbagai taraf interaksi manusia.
  • Pertentangan dan ketegangan dalam masyarakat
Konflik (pertentangan) mengandung suatu pengertian tingkah laku yang lebih luas dari pada yang biasa dibayangkan orang dengan mengartikannya sebagai pertentangan yang kasar atau perang. Dasar konflik berbeda-beda. Terdapat 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik yaitu :
  1. Terdapatnya dua atau lebih unit-unit atau baigan-bagian yang terlibat di dalam konflik.
  2. Unit-unit tersebut mempunyai perbedaan-perbedaan yang tajam dalam kebutuhan-kebutuhan, tujuan-tujuan, masalah-masalah, nilai-nilai, sikap-sikap, maupun gagasan-gagasan.
  3. Terdapatnya interaksi di antara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan-perbedaan tersebut.
   Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat, yaitu :
  1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistik didalam diri seseorang.
  2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
  3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda. Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
Sumber :



Senin, 28 November 2011

BAB VII .Masyarakat perkotaan dan Masyarakat Pedesaan

Pengertian Masyarakat

Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
A. Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
B. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
1. Berangotakan minimal dua orang.
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.
C. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia.
MASYARAKAT PERKOTAAN
Masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan
Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota, yaitu :
1) Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa. Kegiatan-kegiatan keagamaan hanya setempat di tempat-tempat peribadatan, seperti : di masjid, gereja. Sedangkan di luar itu, kehidupan masyarakat berada dalam lingkungan ekonomi, perdagangan. cara kehidupan demikian mempunyai kecenderungan ke arah keduniawian, bila dibandingkan dengan kehidupan warga masyarakat desa yang cenderung ke arah keagamaan.
2.) Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang-orang lain. Yang terpenting di sini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota-kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan, sebab perbedaan kepentingan, paham politik, perbedaan agama, dan sebagainya
PERBEDAAN DESA DAN KOTA
Ada beberapa ciri yang dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan melihat perbedaan-perbedaan yang ada mudah-mudahan akan dapat mengurangi kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagai masyarakat pedesaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri-ciri tersebut antara lain :
1)     jumlah dan kepadatan penduduk;
2)     lingkungan hidup;
3)     mata pencaharian;
4)     corak kehidupan sosial;
5)     stratifikasi sosial;
6)     mobilitas .sosial;
7)     pola interaksi sosial;
8)     solidaritas sosial; dan
9)     kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional.
PENGERTIAN DESA/PEDESAAN
Yang dimaksud dengan desa menurut Sutardjo Kartohadikusuma mengemukakan sebagai berikut :
Desa adalah suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintarto desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di situ (suatu daerah) dalam hubungannya dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.
Sedangkan menurut Paul H. Landis : Desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa.
Dengan ciri-cirinya masyarakat pedesaan sebagai berikut :
a) Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
b) Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
c) Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.


Hubungan Desa dan Kota
a. masyarakat tersebut bukanlah 2 komunitas yg berbeda
b. bersifat ketergantungan
c. kota tergantung desa dlm memenuhi kebutuhan bahan pangan
d. desa jg merupakan tenaga kasar pd jenis pekerjaan tertentu
e. sebaliknya, kota menghasilkan barang dan jasa yg dibutuhkan desa
f. peningkatan penduduk tanpa diimbangi perluasan kesempatan krj berakibat kepadatan
g. mereka kelompok para penganggur di desa

Ciri-Ciri Desa
Bagi masyarakat awam, desa merupakan suatu tempat tinggal penduduk yang hidup dari bertani dengan suasana lingkungan yang tenteram dan letaknya jauh dari keramaian kota. Kondisi desa seperti itu, umumnya terdapat di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia dengan ciri-ciri yang hampir sama di setiap negara, yaitu sebagai berikut:
a. Kehidupan masyarakat desa sangat erat dengan alam.
b. Kehidupan para petani sangat bergantung pada musim.
c. Desa merupakan kesatuan sosial dan kesatuan kerja.
d. Struktur perekonomian desa umumnya bersifat agraris.
e. Hubungan antaranggota masyarakat desa berdasarkan ikatan kekeluargaan yang erat.
f. Perkembangan sosial relatif lambat dan sosial kontrol ditentukan oleh moral dan hukum informal.
g. Norma agama dan hukum adat masih kuat.

Menurut Dirjen Pembangunan Desa Departemen Dalam Negeri, wilayah pedesaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Perbandingan tanah dengan manusia yang besar.
b. Lapangan kerja agraris.
c. Hubungan penduduk yang akrab.
d. Sifat yang menurut tradisi.

menurut Wikipedia, Desa, atau udik, menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa, sedangkan di Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut Kepala Kampung atau Petinggi.

Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.

G    Gejala Mayarakat Pedesaan

Di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, yang menyebabkan di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan-ketegangan. Gejala-gejala sosial tersebut antara lain :
a. Konflik (pertengkaran), pertengkaran yang terjadi di sini biasanya terjadi karena masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga.
b. Kontraversi (pertentangan), petentangan ini sering terjadi diakibatkan perubahan kebudayaan, psikologi ata dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic).
c. Kompetisi (persaingan), persaingan di sini sering terjadi dalam berbagai hal, terutama dalam bekerja.
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan


Pendapat : kita bisa mengetahui ciri ciri dan perbedaan masyarakat pedesaan dan perkotaan yang sangat mencolok , dan mahasiswa dapat mengambil manfaat dari tugas ini. Terima kasih

Sumber: 

Senin, 14 November 2011

BAB VI PELAPISAN SOSIAL dan KESAMAAN DERAJAT

Pengertian Pelapisan Sosial

Coba Anda perhatikan masyarakat di sekitar ! Ada yang miskin, kaya, buruh, pengusaha, sarjana, tukang, dan sebagainya. Adakah perbedaan perlakuan masyarakat terhadap mereka ?
Oleh karena status, baik yang berupa harta, kedudukan atau jabatan seringkali menciptakan perbedaan dalam menghargai seseorang. Dalam suatu masyarakat, orang yang memiliki harta berlimpah lebih dihargai daripada orang yang miskin. Demikian pula orang yang lebih berpendidikan dihargai lebih daripada yang kurang berpendidikan. Atas dasar itu, kemudian masyarakat dikelompokkelompokkan secara vertikal atau bertingkat-tingkat sehingga membentuk lapisan-lapisan sosial tertentu dengan kedudukannya masing-masing.
Masyarakat sebenarnya telah mengenal pembagian atau pelapisan sosial sejak dahulu. Pada zaman dahulu,Aristoteles menyatakan bahwa didalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur, yakni orang-orang kaya sekali, orang-orang melarat dan orang-orang yang berada di tengah-tengah. Menurut Aristoteles, orang-orang kaya sekali ditempatkan dalam lapisan atas oleh masyarakat, sedangkan orang-orang melarat ditempatkan dalam lapisan bawah, dan orangorang di tengah ditempatkan dalam lapisan masyarakat menengah.
Beberapa definisi stratifikasi sosial :
a.Pitirim A. Sorokin
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarki).
b.Max Weber
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hierarki menurut dimensi kekuasaan, previllege dan prestise.
c.Cuber 
Mendefinisikan stratifikasi sosial sebagai suatu pola yang ditempatkan di atas kategori dari hak-hak yang berbeda.                                                 




Terjadinya Pelapisan sosial
1. Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyrakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya, pengakuan-pengakuan terhadap kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya.
Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada sesuatu strata atau pelapisan adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka, tanah, seseorang yang memiliki bakat seni atau sakti.
2. Terjadi dengan disengaja
System pelapisan yang disusun dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam system pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam suatu organisasi baik secara vertical maupun secara horizontal.
Contoh pelapisan yang dibentuk dengan sengaja adalah dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik, perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Semua contoh-contoh tersebut termasuk ke dakam organisasi formal. Dan dalam system organisasi mengandung 2 sistem :
- system fungsional
- system skalar
Kelemahan dalam system organisasi antara lain :
Pertama : karena organisasi itu sudah diatur sedemikian rupa, sehingga sering terjadi kelemahan di dalam menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
Kedua : karena organisasi itu telah diatur sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan-kemampuan individual yang sebenarnya mampu tetapi karena kedudukannya yang mengangkat maka tidak memungkinkan untuk mengambil inisiatif.
Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat

1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Di dalam system ini perpindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Di dalam system yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran.
Masyarakat pelapisan tertutup dapat kita temui di Negara India dan masyarakat pelapisan tertutup dapat dibagi menjadi lima macam, diantaranya :
- Kasta Brahmana : terdiri dari golongan-golongan pendeta dan merupakan kasta yang tertinggi
- Kasta Ksatria : terdiri dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua.
- Kasta Waisya : terdiri dari golongan pedagang yang dipandang sebagai lapisan menengah ketiga.
- Kasta Sudra : terdiri dari golongan rakyat jelata.
- Paria : terdiri dari mereka yang tidak mempunyai kasta (gelandangan, peminta, dan sebagainya).
Sistem stratifikasi social yang tertutup biasanya juga kita temui di dalam masyarakat feudal atau masyarakat yang berdasarkan realisme.
2) Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Sistem pelapisan seperti ini dapat kita temui di dalam masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan dila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang juga dapat turun dari jabatannya bila dia tidak mampu mempertahankannya. Sistem pelapisan mayarakat terbuka sangat menguntungkan. Sebab setiap warga masyarakat diberi kesempatan untuk bersaing dengan yang lain.
Pasal UUD'45 28 H UUD'45
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan  lingkungan  hidup  baik  dan  sehat  serta  berhak  memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap  orang  mendapat  kemudahan  dan  perlakuan  khusus  untuk memperoleh  kesempatan  dan  manfaat  yang  sama  guna  mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap  orang  berhak  atas  jaminan  sosial  yang  memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap  orang  berhak mempunyai  hak milik  pribadi  dan  hak milik  tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapa pun.
Pasal yang membahas tentang Hak setiap manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera ini, diangap amat vital bagi bagi setiap orang. Bagaimana tidak, saya percaya bahwa tidak akan ada orang yang mau hidup  dengan terlantar dan melarat. Untuk itulah harus ada pasal yang mengatur dan melindungi kesejahteraan warga negaranya.Dan pasal inilah melindungi warga Negara di Indonesia untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera tersebut.
Akan tetapi baru – baru ini ada kabar yang menyebutkan bahwa pasal yang benar – benar melindungi kesejahteraan warga Negara indonesia yang amat vital ini akan dihapus! dan tentu ini menimbulkan reaksi penolakan dari berbagai pihak, Ornop misalnya.
Ornop atau yang biasa dikenal dengan Organisasi non-Pemerintah “Perempuan dan Anak” ini jelas menolak keras penghapusan pasal 28 H ayat 2 UUD 1945.
Mereka beralasan bahwa pasal tersebut merupakan jaminan konstitusional bagi tindakan atau perlakuan khusus sementara/tindakan afirmatis, yang bertujuan mempercepat persamaan posisi dan kondisi yang adil bagi kelompok marginal, termasuk perempuan.
Dalam pernyataan sikapnya, Gabungan Ornop ini menyebutkan ada 6 pasal-pasal yang berkaitan dengan hak asasi manusia yang terdapat dalam Bab X A tentang Hak Asasi yang akan dihapus. Pasal-pasal yang akan dihapus diantaranya, Pasal 28 D ayat (2) tentang hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan Pasal 28 D ayat (3) tentang hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan pemerintahan. Kedua pasal ini rencananya akan dihapus dengan alasan sudah masuk pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain kedua pasal tersebut Pasal 28 E ayat (1) tentang kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali, juga akan dihapus. Alasan penghapusan ini dikarenakan sudah termasuk dalam pasal-pasal berikut; 29 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), pasal 27 ayat (2), dan pasal 28 H ayat (1).
Pasal yang juga akan dihapus adalah pasal 28 E ayat (3) tentang hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat karena sudah termasuk dalam pasal 28 tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Sementara itu pasal 28 H ayat (3) tentang hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat juga dihapus dengan alasan sudah masuk dalam pasal 34.
Pasal HAM yang juga dihapus adalah Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Alasan dihapusnya pasal ini karena sudah masuk dalam pasal 27 ayat (1). Pasal inilah yang secara khusus mendapat perhatian Gabungan Ornop Perempuan dan Anak karena dinilai sebagai bentuk kemunduran dari upaya penegakan hak asasi manusia.
Menurut seorang anggota Koalisi perempuan Indonesia, Huzna, kecuali pasal 28 H ayat 2 penghapusan pasal-pasal itu bisa diterima. “Argumentasi mereka (DPR dan komisi konstitusi) bisa diterima karena secara prinsip sudah ada dipasal lain,” katanya. Tetapi, jika pasal 28 H ayat 2 dihapus, akan sangat merugikan kelompok marginal khususnya perempuan. “Pasal 28 H ayat 2 tidak bisa dipaksa untuk disamakan dengan pasal 27 ayat 1,” tambahnya.
Menurut gabungan ornop, masalah kebijakan afirmatis sementara harus mendapat jaminan konstitusional dalam UUD 1945. Hal ini untuk memastikan, kelompok-kelompok marginal yang selama ini tertinggal dapat terwakili dilembaga-lembaga pengambil keputusan. Karena sifatnya sementara, kebijakan ini dapat dihentikan jika kesetaraan dan keadilan telah tercapai.
Pengadaan pasal 28 H ayat 2 ini sendiri merupakan koreksi dan kompensasi atas diskriminasi, marginalisasi, dan eksploitasi kelompok marginal, baik terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Karena itu, konstitusi harus memberikan jaminan, kondisi diskrimintif dan eksploitatif itu bisa diakhiri dengan tindakan afirmatis yang diatur dalam pasal 28 H ayat 2 itu. Koalisi ornop ini juga meminta komisi konstitusi memasukkan definisi ? Diskriminasi Terhadap Perempuan? dalam pasal di UUD 1945. Hal ini untuk menjadi dasar hukum mengurangi atau mencabut semua ketentuan hukum yang bersifat diskriminasi terhadap perempuan.
Akan tetapi menurut saya apapun alasan yang diberikan oleh pemerintah, seharusnya mereka tidak menghapus pasal yang melindungi Hak kesejahteraan dalam hidup. Karna siapapun baik yang kaya ataupun yang miskin, anak – anak atau perempuan pasti mengiginkannya.
Pengertian Massa
Massa sebuah benda merupakan banyaknya zat yang terkandung di dalam sebuah benda tersebut. Satuan massa di dalam sistem satuan SI adalah kilogram. Sebagai standar untuk kilogram ini, dibuatlah kilogram standar, yaitu sebuah silinder logam yang terbuat dari platina-iridium, yang sekarang ini disimpan di Sevres, dekat kota Paris. Pada awalnya satu kilogram sama dengan massa dari 1000 cm³ air murni pada suhu dimana kerapatannya maksimum, yaitu 4º C. 
Namun kesalahan terjadi, karena ternyata satu kilogram yang tepat adalah 1000,028 cm³ air. Dalam percakapan sehari-hari, kita sering mencampur adukkan pengertian massa dengan berat, padahal keduanya berbeda. 
Berat adalah besarnya gaya yang dialami benda akibat gaya tarik bumi pada benda tersebut. Untuk keperluan sehari-hari, pencampuradukan pengertian tersebut tidak menjadi masalah, namun dalam fisika atau ilmu pengetahuan eksak, definisi massa dan berat harus benar-benar dibedakan. Massa dan berat memiliki satuan yang berbeda, massa memiliki satuan kilogram, sedangkan berat memiliki satuan Newton. Yang menjadi perbedaan utama antara massa dan berat adalah bahwa massa tak tergantung pada tempat dimana benda berada, sementara berat tergantung dimana benda berada. Jadi berat berubah-ubah sesuai dengan tempatnya.





Sumber : 


Senin, 24 Oktober 2011

BAB V . Warganegara dan Negara

Pengertian Hukum 


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."

Sifat dan Ciri-Ciri Hukum

Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua.
1. hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.

2. hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.

Sumber Hukum

Dalam satu kejadian tentu saja ada yang mengawali kejadian tersebut, begitu juga dengan hukum tentu saja ada sumber terbentuknya suatu hukum. Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. peraturan-peraturan yang dibuat itu biasanya bersifat memaksa. dan apabila melanggar suatu hukum maka akan dikenakan sanksi hukum. S umber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu: Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif. Dan Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
itulah beberapa sumber hukum yang umum ada dinegara kita

Pengertian Negara


negara adalah suatu wilayah geografis dianggap sebagai wilayah fisik dari sebuah negara berdaulat, atau sebuah divisi, yang lebih kecil, atau mantan politik dalam suatu wilayah geografis. Biasanya, namun tidak selalu, negara bertepatan dengan wilayah kedaulatan dan berhubungan dengan bangsa, negara atau pemerintah. Biasanya, istilah ini digunakan dalam arti kedua bangsa dan negara, dengan definisi yang berbeda-beda. Dalam beberapa kasus itu digunakan untuk merujuk baik untuk negara dan entitas politik lainnya, sedangkan di beberapa kesempatan ia hanya merujuk kepada negara. Hal ini tidak biasa untuk informasi umum atau publikasi statistik untuk mengadopsi definisi yang lebih luas untuk tujuan seperti ilustrasi dan perbandingan.
Beberapa entitas geografis kohesif, yang dulunya negara-negara berdaulat, yang umumnya dianggap dan disebut masih sebagai negara-negara, seperti Inggris, Skotlandia dan Wales - di Inggris . Secara historis, negara-negara. Uni Soviet dan Yugoslavia yang lain. Mantan negara seperti Bavaria (sekarang bagian dari Jerman) dan Piedmont (sekarang bagian dari Italia) tidak akan biasanya disebut sebagai "negara" dalam bahasa Inggris kontemporer.
Tingkat otonomi dari negara-negara non-negara sangat bervariasi. Ada yang milik negara, seperti beberapa negara memiliki ketergantungan luar negeri (seperti British Virgin Islands (GBR) dan Saint Pierre dan Miquelon (FRA)), dengan wilayah dan warga negara yang berbeda dari mereka sendiri. tergantung wilayah tersebut kadang-kadang terdaftar bersama dengan negara merdeka pada daftar negara, dan dapat diperlakukan sebagai sebuah "negara asal" dalam perdagangan internasional, seperti Hong Kong.
Etimologi dan penggunaan
Kata Negara telah berkembang dari arti kontra Latin "melawan", digunakan dalam arti "yang dusta terhadap, atau berlawanan, tampilan", yaitu menyebar lanskap untuk melihat. Dari sinilah muncul istilah contrata Akhir Latin, yang menjadi Contrada Italia modern. Istilah ini muncul dalam bahasa Inggris Pertengahan dari abad ke-13, sudah beberapa indera yang berbeda.

Dalam bahasa Inggris kata tersebut telah semakin menjadi terkait dengan divisi politik, sehingga satu sisi, terkait dengan sandang tidak tentu - "sebuah negara" - sekarang menjadi sinonim untuk negara, atau negara berdaulat bekas, dalam arti wilayah kedaulatan [16. ] jauh lebih kecil daripada politik negara dapat disebut dengan nama-nama seperti West Country di Inggris Wilayah, Black Country (bagian sangat maju dari Inggris), "Polisi Negara" (bagian dari East Anglia dilukis oleh John Constable), yang "besar negara" (digunakan dalam berbagai konteks Barat Amerika), "negara batubara" (digunakan bagian dari AS dan tempat lain) dan persyaratan lainnya.
Istilah yang setara dalam bahasa Perancis dan Romance (membayar dan varian) tidak membawa proses yang diidentifikasi dengan negara-negara berdaulat politik sejauh sebagai "negara" bahasa Inggris, dan di banyak negara Eropa kata-kata yang digunakan untuk sub-divisi dari nasional wilayah, seperti dalam Länder Jerman, serta istilah yang kurang formal untuk negara yang berdaulat. Perancis memiliki sangat banyak "membayar" yang resmi diakui pada tingkat tertentu, dan daerah baik alam, seperti Pays de Bray, atau mencerminkan kesatuan politik atau ekonomi lama, seperti Pays de la Loire. Pada saat yang sama Wales, Amerika Serikat, dan Brasil juga "membayar" dalam pidato Perancis sehari-hari.
Sebuah versi dari "negara" dapat ditemukan dalam bahasa Perancis modern sebagai contrée, berdasarkan cuntrée kata di Old Perancis,yang digunakan mirip dengan kata "membayar" untuk mendefinisikan wilayah dan kesatuan, tetapi juga dapat digunakan untuk menggambarkan keadaan politik dalam beberapa kasus tertentu. The Contrada Italia modern adalah kata dengan artinya yang bervariasi secara lokal, tetapi biasanya berarti lingkungan atau divisi kecil semacam itu dari kota, atau desa atau dusun di pedesaan.

Sifat-Sifat Negara



Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.


Unsur-Unsur Negara



Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut, dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Hal diatas disebut unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
  • Rakyat, yaitu orang –orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara dan mendukung negara yang bersangkutan
  • Wilayah, yaitu daerah yang menajdi kekuasaan negara serta menajdi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah juga menajdi sumber kehidupan rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut dan udara
  • Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan negara yang memiliki kekuasaan menyelenggarakan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun ke luar. Kedaulatan ke dalam berarti negara memiliki kekuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan ke luar artinya negara mmapu mempertahankan diri dari serangan negara lain
Unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus terpenuhi agar terbentuk negara. Selain ada unsur rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, ada unsur pengakuan dari negara lain. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur deklaratif. Untur deklaratif adalah unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur yang mutlak.


Pengertian Warganegara

Definisi warga Negara. Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara. Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Pendapat

Menurut saya pribadi , warganegara adalah suatu masyarakat atau penduduk tetap yang berada di dalam negara itu sendiri dan mahasiswa dapat mengerti tentang warganegara dan makna yang terkandung disuatu negara. 


Sumber: